Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di depan RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (23/5/2025) malam lalu, sekitar pukul 23.40 WIB.
Akibat kejadian lakalantas itu, pengendara sepedamotor Honda Vario warna hitam, tanpa TNKB, Modesto Justice Kevin Purba (19), warga Jl. Tanjung Pinggir, Gg. Buntu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana SH, menjelaskan, sesuai keterangan warga di lokasi kejadian, bahwa awalnya pada Jumat (23/5/2025) malam, sekitar pukul 23.40 WIB, sepedamotor Honda Vario warna hitam yang tidak dilengkapi TNKB, dikendarai Modesto Justice Kevin Purba diduga melaju dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan dari arah Apil Pahlawan, Jalan Ahmad Yani ke arah Jalan Sudirman melalui Jalan Sutomo.
Setiba di TKP, tepat di depan RSUD dr Djasamen Saragih, sepedamotor dikendarai Modesto menabrak bagian belakang sepedamotor yang melaju di depan satu arah jurusannya.
Akibat tabrakan itu, korban Modesto dan sepedamotornya jatuh dan terseret ke depan serong ke kanan sejauh kurang lebih 50 meter, sedangkan sepedamotor yang ditabraknya langsung melarikan diri sehingga tidak diketahui jenis dan identitas pengendara tersebut.
Menerima laporan warga, personil piket Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar, langsung datang ke TKP.
Namun saat itu, Modesto ditemukan tergeletak di jalan dan mengalami luka – luka, kemudian dilarikan ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Kemudian personil Unit Gakkum Sat Lantas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Vario yang ditunggangi Modesto.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas menghimbau masyarakat, khususnya anak – anak remaja agar tidak kebut kebutan di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dan beberapa pengendara motor yang kebut – kebutan sudah dilakukan tidakan dengan tilang, tegasnya.
Dia juga menghimbau masyarakat agar saat mengendarai kendaraan bermotor agar selalu menggunakan helm dan mentaati aturan lalu-lintas sehingga terhindar dari kecelakaan.
(rel)