Dairi, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pegawai rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sidikalang, Kamis (1/4/2021).
Dari tangan pelaku berinisial FS tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu beserta dengan alat isapnya.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Dairi terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku pengedar sabu di kawasan tersebut merupakan seorang oknum pegawai Rutan Sidikalang,” ucap Donni.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Dairi berkoordinasi dengan Kepala Rutan Klas II B Sidikalang Japaham Sinaga untuk proses penangkapan.
Kemudian petugas menangkap tersangka FS di rumah dinas di Jalan Rimo Bunga.
“Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, kami mengamankan dua plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 17,50 gram sabu, satu buah plastik klip bening berisi sabu seberat 1,32 gram. Kemudian sebanyak 19 kaca pirex, satu buah kotak rokok merek Union, alat isap sabu, dan satu pipet yang ujungnya diruncingkan,” ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Dairi. Sementara itu, pascapenangkapan tersangka, personel Polres Dairi bekerja sama dengan Kerutan Klas II B Sidikalang melakukan razia, Selasa (6/4/2021) malam.
Sumber : iNews.id