Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (1/5/2025) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku itu diringkus, pada hari Selasa (3/6/2025) sore, sekira pukul 18.00 WIB, masing – masing berinisial RRJS alias R (18) dan DSM alias D (21), keduanya warga Jl. Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH yang dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025) siang, menjelaskan, kejadian pencurian itu, baru diketahui pelapor, Jarismen Paulinus Hutahuruk (57), selaku Kepala sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, pada Jumat (16/5/2025) dengan menanyakan kepada saksi – saksi yakni security dan tukang kebersihan tersebut, “dimana kursi-kursi kita yang di aula, apakah di ruangan kelas?.
Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi mengecek ke setiap ruangan kelas, namun kursi tersebut tidak ditemukan.
Lalu pelapor dan saksi-saksi mengecek (membuka) rekaman CCTV sekolah, kemudian dari rekaman CCTV tersebut diketahui, bahwa pada Kamis (1/5/2025) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian kursi plastik dari aula sekolah sebanyak 173 buah.
Akibat kejaedian itu, SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000 dan pada Minggu (18/5/2025), pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2025.
Seteleh dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (3/6/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau SH dan tim mendapat informasi keberadan pelaku RRJS alias R, di Jalan Rakutta Sembiring.
Kemudian sore harinya, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku RRJS alias R berhasil diringkus, di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, pelaku RRJS alias R mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya berinisial DSM alias D, R (22) dan A (19), pada Kamis (1/5/2025) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB dengan cara memanjat tembok samping sekolah untuk masuk ke dalam kompleks sekolah.
Setelah berhasil masuk ke dalam kompleks sekolah, mereka menuju ruangan aula sekolah dan mengambil kursi plastik warna Hijau sebanyak 173 buah dari aula, kemudian mengangkatnya ke samping tembok sekolah dan membawa kabur kursi curian tersebut ke arah Jalan Tangki.
Mendengar pengakuan itu, Kanit Reskrim, IPDA Juhandya Malau dan tim melakukan pengembangan untuk mencari ketiga pelaku lainnya dan malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, petugas meringkus pelaku DSM alias D, juga di jalan Tangki tersebut.
Namun dua pelaku lagi, inisial R dan A sudah melarikan diri karena mengetahui temannya ditangkap.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 buah kursi plastik warna Hijau. Lalu kedua pelaku beserta barnag bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Kedua pelaku, RRJS alias R dan DSM alias D sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana, sedangkan dua pelaku lagi masih pencarian,” pungkas AKP Restuadi.
(rel)