Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti adanya laporan warga di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personiil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Siantar Timur, gerak cepat mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (Pungli), pada Jumat (6/6/2025).
Melalui Layanan Polisi Call Center 110, warga melaporkan adanya dugaan pungli mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jl. Merdeka, tepatnya di depan Suzuya Merdeka Mall, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menurut warga tersebut, pelaku parkir melakukan pemungutan retribusi parkir, namun pada saat diminta surat karcis, dan surat resmi, pelaku yang mengaku sebagai parkir resmi tidak dapat menunjukkan karcis.
Selanjutnya Operator Layanan Polisi 110 meneruskan laporan warga tersebut ke Sat Reskrim dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, ditemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan dua orang oknum juru parkir sebagaimana dilaporkan warga sebelumnya.
Lalu kedua juru parkir tersebut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Kedua juru parkir diduga pelaku pungutan liar sudah diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi.
(rel)