Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras, berhasil meringkus seorang terduga pelaku penggelapan mobil, berinisial ADS (33), warga Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (6/6/2025), sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK, SIK, MH, menjelaskan, dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios warna Putih BK 1501 FS tersebut, terjadi di rumah pelapor atau korban Timotius Sihotang (61) yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya, pada hari Sabtu (24/5/2025) malam, sekira pukul 20.00 WIB, terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil korban jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung. Merasa percaya korban pun meminjamkan mobilnya tersebut dan membuat surat perjanjian pada hari Selasa 27 Mei 2025 terduga pelaku akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil tersebut.
Selanjutnya pelaku membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, terduga pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut karena menurut terduga pelaku kunci mobil tersebut tertinggal didalam mobill sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.
Pada hari Selasa malam, 27 Mei 2025, pukul 22.00 WIB, korban menghubungi terduga pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, “Sudah dimana posisi kalian”.
Terduga pelaku pun menjawab “Sedang di jalan”. Selang satu jam, tepatnya pukul 23.00 WIB, korban kembali menghubungi HP terduga pelaku dan terduga pelaku menjawab posisinya sudah dekat.
Pada esok harinya, Rabu (28/5/2025) pagi, sekira pukul 08.00 WIB, korban menghubungi terduga pelaku dan terduga pelaku menjawab, “Iya datang pun aku”. Karena terduga pelaku tidak datang mengembalikan mobilnya, maka korban cek GPRS mobilnya tersebut dan ternyata GPRS mobilnya tersebut sudah tidak aktif.
Pada hari Kamis (29/5/2025), korban menghubungi terduga pelaku, tapi pelaku tidak mengangkat dan jugatidak menjawab telepon tersebut.
Merasa mobilnya diduga digelapkan, maka hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi – saksi maka, Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK, MH, perintahkan Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada hari Jumat (6/6/2025) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Unit Jantras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Rinal diduga pelaku penggelapan mobil sedang berada di rumahnya, di Jalan Saribudolok.
Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama tim pun langsung mendatangi rumah terduga pelaku tapi terduga pelaku mengetahui dan nekat melarikan diri menggunakan sepedamotor sehingga dilakukan pengejaran.
Saat di Jalan D.I Panjaitan, ternyata sepedamotor dikendarai terduga pelaku kehabisan bensin sehingga Kanit Jantras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim langsung menangkap terduga pelaku.
Diinterogasi, terduga pelaku mengaku kalau mobil korban berada di Jalan Melur Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim membawa terduga pelaku, dan mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios Warna Putih milik korban. Kemudian Rinal dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Terduga pelaku ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)