Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan SH, berhasil menangkap seorang laki – laki, inisial TBB (48) lantaran memiliki narkotika jenis sabu, di rumahnya, Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/6/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025) siang, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah, di jalan Pematang, tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka T.BB alias Timbul, sedang duduk di pintu samping rumahnya, di Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa.
Kemudian diamankan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanannya berupa uang sebanyak Rp215.000, dan dari dalam rumah, tepat di atas meja tamu, ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo, kemudian didalam kamar tidur tersangka, tepat di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain, ditemukan 1 paket sabu dengan berat brutto 1,32 gram.
Diinterogasi, tersangka TBB mengaku menyimpan sabu, didalam kantung jaket yang didalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya dengan cara membeli dari seorang laki – laki, suruhan temannya berinisial H.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki – laki inisial H tersebut belum ditemukan.
Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)