Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap KN alias D (38) yang nekat menyimpan narkotika jenis sabu dengan brutto 2,99 gram, di rumahnya yang terletak di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/6/2025) malam, sekira pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Bah Kapul Kiri.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (13/6/2025) malam, sekira pukul 21.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka KN alias D, di rumahnya, di Jalan Bah Kapul Kiri, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemduain ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 2,99 gram dan 6 buah plastik kosong yang dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.
Diinterogasi, tersangka KN alias D mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki – laki inisial R.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial R tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak aktif.
Lalu tersangka KN alias D beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka KN alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diroses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)