Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar gerak cepat tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, pada Minggu (15/6/2025) malam, sekitar pukul 21.43 WIB.
Awalnya, Operator Call Center 110 menerima laporan masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan diminta patroli untuk mencegah maraknya aktivitas terlarang tersebut.
Selanjutnya Operator 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Utara.
Lalu Kapolsek Sianțar Utara, AKP Jahrona Sinaga perintahkan personil piket menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Polseķ Siantar Utara tidak menemukan adanya peredaran narkoba di Jalan Damar Laut tersebut.
Kemudian personil piket Polsek Siantar Utara menyampaikan himbauan pesan Kamtibmas agar masyarakat tidak melakukan peredaran dan menggunakan narkoba serta juga sosialisasikan Layanan Polisi di Call Center 110 apabila melihat adanya peredaran Narkoba dan tindak pidana lainnya.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya peredaran Narkoba sebagaimana dilaporkan masyarakat melalui Call Center 110 tersebut.
“Kami himbau masyarakat agar menghubungi Call Center 110 apabila melihat adanya peredaran Narkoba dan tindak pidana lainya,”kata IPTU Agustina.
(rel)