Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian tabung gas dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, kejadian tersebut di Rumah Makan Padang, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (15/6/2025) pagi, sekira pukul 05.00 WIB.
Percobaan pencurian tersebut dilakukan pelaku RP (24), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Tidak terima kejadian itu, korban YH (28), melaporkan kejadian ke polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
Adanya perdamaian tersebut, maka perkara percobaan pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani diatas materai,” pungkas AKP Jahrona.
(rel)