Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan dua orang pria memiliki narkotika jenis sabu dari dalam rumah, jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu dini hari (14/6/2025), sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka itu berinisial DA (46), warga Jln. Farel Pasaribu, Gang Becak, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dan EP (30), warga Jln. Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan oleh masyarakat, tepatnya didalam sebuah rumah, di Jalan Sumber Jaya II.
Selanjutnya Tim Opsal Sat Resnarkoba yang piket saat itu langsung mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 0,35 gram dari atas lantai, 1 buah alat isap bong, 1 buah handohone (HP) merek vivo warna hitam dan 1 buah HP Vivo warna biru.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki – laki. Mendengar itu, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)