Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel, IPDA Serly Tarigan bersama AIPDA Aljekson Saragih dan Banum Pengatur TK-I Albert Tebing, melaksanakan sosialisasi overload dan overdimensi kepada pengusaha barang bekas atau botot UD Dalantar Horas, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (17/6/2025) pagi, pukul : 08.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), IPTU Friska Susana SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada pengusaha barang bekas atau botot agar memastikan kendaraan-kenderaan mereka pada saat beroperasi tidak overload dan overdimensi karena dapat merusak jalan, merugikan/mengkibatkan bahaya baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.
Sesuai atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya, tegasnya.
Over dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008.
Terkait dengan hal tersebut, Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni himbauan selama bulan Juni 2025, peringatan mulai tanggal 01 sampai dengan 13 Juli 2025 dan penindakan tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025.
“Kami menghimbau para pengusaha barang bekas atau botot agar memperhatikan seluruh armadanya supaya tidak melanggar ketentuan dan undang – undang yang berlaku,” pungkas IPTU Friska.
(rel)