Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu, di eks Terminal Sukadame, Jln. TB. Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (21/6/2025), sekira pukul 12.15 WIB.
Seorang pengedar berinisial HH alias C (42), warga jl. Sibatubatu, Gang Simpang Bambu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus dengan barang bukti 76 paket sabu dengan berat brutto 30,58 gram.
Awalnya Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki, sering menjual narkotika jenis sabu, di eks Terminal Sukadame, Jln. TB. Simatupang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (21/6/2025), sekira pukul 12.15 WIB, Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede, memimpin penggerebekan, di eks Terminal Sukadame tersebut dan mengamankan empat orang laki – laki.
Dari seorang laki – laki inisial HH alias C yang dicurigai sesuai diinformasikan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkan dari tangan kanannya ketika ditangkap dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hitam dari tangan kanannya.
Tersangka HH mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu didalam sebuah kios yang berpintu besi dekat dengan TKP penangkapannya.
Kasat Resnarkoba pun perintahkan Tim Opsnal Unit 1 didampingi masyarakat setempat melakukan pembongkaran terhadap pintu besi itu kios tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Kemudian didalam kios itu ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dan 1 buah amplop putih yang terselip di selipan pintu besi berisi 42 paket narkotika sabu.
Diinterogasi, tersangka HH mengaku total keseluruhan 76 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 30,58 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari laki – laki berinisial J. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 melakukan pencarian terhadap laki – laki inisial J tetapi tidak ditemukan.
Sedangkan terhadap tiga orang laki – laki berinisial RSS (24), kernet, SHS (37), supir bus dan JRS (29), supir bus tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Lalu Tim Opsnal Unit 1 melakukan test urine terhadap ketiga orang laki – laki dan hasilnya masing – masing positif pengguna narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka HH beserta barang bukti dan ketiga orang laki – laki tersebut diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, membenarkan penangkapan tersangka HH dengan barang bukti 76 paket sabu dari eeks Terminal Sukadame tersebut.
“Tersangka HH alias C sudah residivis kasus narkoba tahun 2019 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai Undang Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HH bahwa ketiga orang laki – laki yang turut diamankan tersebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan saat penangkapan juga tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.
“Terhadap ketiga orang laki – laki tersebut akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Pematangsiantar, pada hari Senin, 23 Juni 2025 untuk dilakukan rehabilitasi karena hasil test urine masing – masing positif pengguna narkotika jenis sabu,”pungkas AKP Jonni.
(rel)