Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Nagur, Gang Nenggala, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, mengatakan, tersangka itu inisial AAS alias A (35), warga Jln. Ade Irma Suriyani, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AAS alias A, di pinggir jalan Nagur, Gang Nenggala, sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram dibalut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka AAS alias A melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.
Diinterogasi, tersangka AAS alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki – laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial D sudah tidak berada ditempat dan nomor HP-nya juga tidak aktif. Selanjutnya tersangka AAS alias A beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AAS alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)