Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, di Layanan Polisi Call Center 110, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman, di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (2/7/2025) siang, pukul 12.00 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari pelapor, berinisial RH br. S (18) yang melaporkan mengalami pengancaman di rumahnya, di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya Operator Call Center 110 menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan pelapor tersebut ke piket Sat Reskrim.
Lalu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, selaku Perwira pengawas (Pawas) Sat Reskrim bersama tim opsal lansgsung mendatangi TKP di Jalan Tambun tersebut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor RH br. S, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, menyarankan kepada pelapor agar membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar.
Pelapor RH br. S pun mengucapkan terimakasih dan merasa puas dengan pelayanan Polres Pematangsiantar dan Sat Reskrim.
(rel)