Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket SPKT, Bhabinkamtibmas dan Unit Fungsi, menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik dengan problem solving, pada Senin (7/7/2025) siang, pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon mengatakan, masalah dugaan pencemaran nama biak itu dilakukan F br S terhadap GS yang diawali kesalahpahaman sehingga F br. S menuduh GS sebagai “kibus” (pemberi informasi) yang menyebabkan anak dari F br. S ditangkap polisi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak (F br. S dan GS) sepakat berdamai secara kekeluargaan dan F br. S telah meminta maaf kepada GS.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai 10.000,” pungkas IPTU Priston.
(rel)