Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap IA (45) lantaran terbukti memiliki 12 paket narkotika jenis sabu, dari rumahnya, di Jalan Sriwijaya bawah, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (9/7/2025) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki sering jual narkotika jenis sabu, di Jalan Sriwijaya bawah, Gang Berlian, Kelurahan Bah Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, laki – laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut, diktahui berinisial IA.
Selanjutnya pada Rabu (9/7/2025) malam, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IA sedang duduk – duduk di ruangan tamu, sambil main Handphone (HP).
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan, di dalam rumah tersebut, dan akhirnya ditemukan barang bukti di belakang rumahnya yaitu berupa 1 kotak plastik hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat brutto 3,71 gram yang terselip di balik – balik seng.
Kemudian ada 1 unit handphone (HP) merk xiomi warna biru yang terletak di atas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi, tersangka IA mengaku kalau barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial F dan uang Rp293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.
Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki – laki inisial F belum ditemukan sehingga tersangka IA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)