Pematangsiantar, Ruangpers.com – Respon cepat laporan masyarakat, personil piket Unit Fungsi Polseķ Sianțar Selatan dan petugas piket Polres Pematangsiantar turun melakukan pengecekan TKP kebakaran rumah, di Jalan Mata Air, Gang Dosroha, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/7/2025) malam, sekira pukul 23.55 WIB.
Rumah terbakar tersebut diketahui milik Jan Piter Rumapea (60) dan dapur terbakar milik Rosianna Simbolon (70).
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon dalam laporannya, menyampaikan, awalnya pada Kamis malam (17/7/2025), sekira pukul 23.55 WIB, pemilik rumah, Jhon Piter Rumapea, baru pulang dari warung tuak dan melihat banyak semut di lantai rung tamu rumahnya, sehingga berusaha mematikan semut dengan cara menggunakan kain yang sudah dilumuri dengan minyak tanah dan menghidupkan api dengan kain yang sudah dilumuri minyak tanah tersebut.
Lalu api menyala terlalu besar sehingga membuat Jhon Piter Rumapea terkejut sehingga mencampakkan kain yang ada di tangannya ke arah lemari yang terbuat dari kayu sudah lapuk.
Lalu api menyambar minyak lampu yang terdahulu sisa digunakan yang mengakibatkan api cepat membesar. Kemudian Jhon Piter Rumapea berusaha memadamkan api, menggunakan air dari kamar mandi yang tidak jauh jaraknya dari titik api.
Selanjutnya istrinya, Lidia Panggabean, terbangun karena teriakan suaminya dan keluar dari kamar tidur dan melihat ruang tamu sudah tebal asap.
Kemudian Lidia Panggabean keluar rumah, sambil berteriak dan meminta tolong kepada warga tetangga tempat mereka tinggal. Lalu Jhon Piter Rumapea dan warga, bersama – sama memadamkan api.

Namun api membesar dan merembes membakar kebagian dapur rumah Rosianna Simbolon, karena letaknya bersebelahan dengan rumah Jan Piter Rumapea.
Salah satu warga, Carles Tampubolon menghubungi Call Center Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar.
Tidak berapa lama, 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) bersama BPBD Kota Pematangsiantar dan 1 unit Damkar PT. STTC datang ke TKP.
Tidak ketingalan, personil piket Unit Fungsi Polsek Siantar Selatan dan petugas piket Satuan Fungsi Polres Pematangsiantar juga datang melakukan pengamanan TKP yang sudah dikerumuni warga.
Pada Jumat (18/7/2025) dini hari, sekira pukul 00.55 WIB, petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api sehingga api tidak merembes ke rumah warga lainnya,
Selanjutnya personil Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP dan sekaligus memasang tanda garis larangan polisi (Police Line).
Dugaan sementara, keejadian itu karena kelalaian pemilik rumah, yang menyalakan api didalam rumah, yang mengakibatkan kebakaran.
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, melainkan kerugian material berupa bangunan rumah dan harta benda Jan Piter Rumapea yang ditaksir Rp200.000.000 serta dapur rumah Rosianna Simbolon yang ditaksir Rp3.000.000,”pungkas IPTU Priston.
(rel)