Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karo, AIPDA Ronald Sianipar, menyelesaikan masalah cekcok mulut sesama warga, di Jalan Marimbun I, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Senin (28/7/2025) sore, pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon menyampaikan, masalah cekcok mulut yang saling mengeluarkan kata – kata caci maki tersebut antara pihak pertama, PM dan A br P, warga Jalan Marimbun I, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan dengan pihak kedua, SB dan MBS yang juga warga Jalan Marimbun I.
Kejadian tersebut di Jalan Marimbun I, pada hari Minggu sore, 27 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WIB yang dipicu dendam lama dan ketersinggungan antara kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak saling menyadari dan sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak juga masih bertetangga rumah serta membuat surat perjanjian perdamaian dilengkapi materai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas IPTU Priston.
(rel)