Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui PS. Kanit Binmas, AIPTU P. Manurung SH, bersama Kanit Samapta, AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho, menyelesaikan dugaan pengrusakan dengan problem solving, pada Kamis (7/8/2025) siang, sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon, mengatakan, dugaan pengrusakan tersebut terjadi di Jalan Bendungan, Gang Suadara 1, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/8/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya, pihak pertama, LGPS (44), sudah banyak minum minuman alkohol sehingga sesampainya di rumah, membuat keributan dengan menendang pintu rumah bagian depan yang ditinggalinya bersama pihak kedua, L br S (75), selaku orangtua pihak pertama.
Merasa ketakutan, pihak kedua, L br. S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan.
Pada Kamis (7/8/2025) siang, sekira pukul 11.30 WIB, PS. Kanit Binmas, AIPTU P. Manurung SH bersama Kanit Samapta, AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana pihak pertama, LGPS, meminta maaf kepada L br. S selaku orangtuanya.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan pengrusakan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas IPTU Priston.
(rel)