Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan masalah penganiyaan dengan problem solving, pada Selasa (19/8/2025) malam, pukul 19.00 WIB.
Kapolseķ Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jln. Bah Lias kiri, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (19/8/2025), sekira pukul 18.30 WIB.
Masalah tersebut dipicu selisih paham sehingga pihak kedua, inisial BT (55), warga Desa Bernailuar Sarolango Pekan Baru melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah pihak pertama, korban PH (50), warga Kelurahan Sigulang – gulang menggunakan tangannya sehingga memar dan berdarah.
Tidak terima kejadian itu, korban PH langsung melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak ke Polseķ Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana pihak kedua mengakui perbuatannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)