Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi, di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kos – kosan Base Camp, pada Jumat malam (29/8/2025), sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua terduga pelaku itu berinisial NA alias N (23), warga Jl. Bola Kaki Gg. Prona, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan AF alias O (19), warga Jl. Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irawanta Sembiring SH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi, di Kos – kosan Base Camp jalan Murai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam (29/8/2025), sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu kamar, di Kos – kosan Base Camp tersebut dan menangkap kedua tersangka sedang duduk.
Selanjutnya didampingi ibu RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu menemukan barang bukti di bawah tempat tidur, berupa 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi, didalam laci lemari kain ada dompet warna hijau yang didalamnya 2 plastik klip yang masing – masing berisi 5 butir pil ekstasi dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak – rak ada 2 unit handphone (HP) merk Oppo dan Vivo.
Kemudian di lantai kamar belakang, ditemukan 1 buah plastik warna orange yang didalamnya terdapat 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil ekstasi dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias O ada uang hasil penjual pil ekstasi sebanyak Rp.2.450.000.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku kalau barang bukti dengan total keseluruhan ekstasi 81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.
Adanya pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)