Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap S alias K (41) lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 gram, di rumahnya yang terletak di Jalan Setia Negara Sitio – tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (30/8/2025) malam, sekira pukul 21.25 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Jalan Setia Negara Sitio tio (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam (30/8/2025), sekira pukul 21.25 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersansgka S alias K sesuai diinformasikan masyarakat tersebut didalam rumahnya.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika sabu dengan berat brutto 1,06 gram yang dijatuhkan tersangka S alias K di atas lantai menggunakan tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) Realmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan uang Rp. 100.000 dari kantong celana depan sebelah kanan yang merupakan upah hasil penjualan sabu.
Diinterogasi, tersangka S alias K mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinisial R. Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial R tersebut belum ditemukan sehingga tersangka S alias K beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka S alias K sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)