Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/9/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka tersebut berinisial TAPS (39), warga Jalan Sipahutar Simpang Situri – Turi, Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong – borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (3/9/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan tersangka TAPS sesuai diinformasikan masyarakat tesebut, di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TAPS, di pinggir jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang – gulang.
Kemudian dari tersangka TAPS, ditemukan barang bukti dari dalam sepeda motor Honda Beat Putih yang digunakannya ada 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,71 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah kaca pirex.
Lalu uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kirinya yang dari keterangannya bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari kantong sebelah kanannya.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah kos tersangka TAPS yang berada di Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dengan disaksikan RW.
Kemudian ditemukan dari dalam lemari uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang dari keterangannya uang tersebut merupakan uang miliknya dari hasil penjualan sabu.
Diinterogasi, tersangka TAPS mengaku kalau seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari temannya berinsial P.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki berinisal P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka TAPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka TAPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)