Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan, pada Rabu (3/9/2025) siang, sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka tersebut berinisial PDS (29), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika yang terletak di jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu siang (3/9/2025), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka PDS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat, di pinggir Jalan Tangki Gang Satria tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kirinya yaitu berupa 1 plastik klip dibalut tisu berisi 1 narkotika diduga jenis sabu, kemudian dari kantong depan sebelah kirinya ada 1 plastik klip dibalut tisu berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit Handphone (HP) infinix warna hitam dari tangan kanannya.
Diinterogasi, tersangka PDS mengaku kalau total barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 4,61 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinisil T.
Mendengar pengakuan itu, tersangka PDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaatangsiantar.
“Tersangka PDS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)