Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil menangkap MKAT (43) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Jalan Siak, Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/9/2025) malam, sekira pukul 23.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Siak Gang Alpokat (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pada Rabu (3/9/2025) malam, sekira pukul 23.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MKAT, sesuai informasi dari masyarakat yang sedang berada di teras rumahnya, di Jalan Siak Gang Alpokat tersebut.
Saat itu ditemukan, barang bukti berupa 1 unit handpone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong depan sebelah kiri tersangka MKAT.
Selanjutnya didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka MKAT, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik bening berisikan plastik klip kosong yang disimpan didalam panci yang tergantung didapur serta uang Rp. 960.000.
Diinterogasi, tersansgka MKAT mengaku keseluruhan barang bukti yang ditemuan tersebut miliknya dan total 17 paket sabu dengan berat brutto 63,02 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial A yang beralamat dari Kota Tanjung Balai.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki – laki inisial A tersebut tidak berhasil dihubungi, sehingga tersangka MKAT beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, tersangka MKAT sudah ditahan guna diproses sesuai Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)