Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Jln. Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Seorang laki – laki berinisial SPP (31), warga Jln. Viyata Yuda, ditangkap di Jln. Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar karena memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,27 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Jln. Viyata Yuda.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki – laki tersebut berinisial SPP, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. Kemudian pada Jumat (12/9/2025) dini hari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat tersangka SPP, di Jalan Viyata Yudha dengan gerak – gerik mencurigakan.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka SPP spontan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar – kejaran dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Tepat di jalan Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, tersangka SPP berhasil ditangkap dan saat bersamaan tangan kiri tersangka SPP mencampakkan 1 paket narkotika jenis sabu ke samping sebelah kirinya.
Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba perintahkan tersangka SPP mengambil 1 paket sabu dengan berat brutto 1.27 gram yang dicampakkannya tersebut.
Diinterogasi, tersangka SPP mengaku kalau sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp. 800.000 dari laki – laki yang berinisial I. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial I tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka SPP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SPP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)