Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pintu masuk sekolah SD Negeri, pada Jumat (12/9/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Seorang residivis terduga pengedar ditangkap berinisial MAR (25), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jl. Dahlia (TKP,red), tepatnya di depan gerbang SD Negeri.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (12/9/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MAR, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut, sedang berjalan di depan gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.

Saat itu, tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi, tersangka MAR mengaku kalau sabu itu miliknya dan mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya, berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKP Irwanta.
(rel)