Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, di jalan Ringroad, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (16/9/2025) sore, sekira pukul 17.40 WIB.
Seorang laki – laki diduga pengedar ganja, berinisial VN alias V (38), warga ,Jln. Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja, di Jalan Ringroad (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/9/2025) sore, sekira pukul 17.40 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri di samping warung tuak Sotul Siahaan, di Jln. Ringroad tersebut. Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.
Melihat itu, Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut. Kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung, di bawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.
Diinterogasi, tersangka VN mengaku kalau 10 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)