Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar gerak cepat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah warga, di Jalan Besar Sidamanik/Jalan Rimbun No. 27, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (19/9/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, menyampaikan, pemilik rumah terbakar tersebut milik Mestika Hotma Raya Siahaan (27).
Awalnya pada Jumat (19/9/2025), sekira pukul 17.30 WIB, saksi Jasa Putra Panjaitan hendak pulang ke rumahnya yang satu kampung dengan korban, di jalan Rimbun.
Kemudian saksi Jasa Putra Panjaitan melihat ada asap di bagian atap depan rumah korban, sembari berterik kebakaran..
Selanjutnya warga setemapt beramai – ramai mendatangi rumah korban yang kondisi kosong karena korban sedang bekerja di PT Jampa, lalu mendobrak pintu rumah korban dan memadamkan api. Saksi Jasa Putra Panjaitan menghubungi pemadam kebakaran (Damkar).
Pada sekitar pukul 18.10 WIB, empat unit mobil Damkar milik Pemko Pematangsiantar tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan penyemprotan.
Tidak berapa lama, para petugas Damkar dan dibantu warga setempat berhasil memadamkan kobaran api. Kemudian personil Polsek Siantar Marihat melakukan olah TKP dengan menemukan barang – barang sudah terbakar diantaranya, 2 lembar dinding triplex, 1 buah tas, 2 buah tilam, uang Rp400.000 dan 1 buah meja plastik.
“Sumber api diduga berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting kabel listrik. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp7000.000,”pungkas AKP Doni.
(rel)






