Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Timur gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (27/9/2025) pagi, sekitar pukul : 10.20 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan KDRT di jalan Pattimura Ujung.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Timur.
Lalu personil Polsek Siantar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Jhonson Panjaitan, SH, langsung melakukan pengecekan di TKP dan menemukan adanya dugaan KDRT yang dilakukan seorang anak berinisial IH (23) terhadap ayah kandungnya, CN (65).
Namun, saat itu IH sudah tidak ditemukan lagi, sehingga Kanit Reskrim, IPDA Jhonson Panjaitan, mengarahkan kepada korban CN, apabila ingin membuat laporan pengaduan agar datang ke Polsek Siantar Timur.
Kemudian IPDA Jhonson Panjaitan bersama personil kembali ke Mako Polsek Siantar Timur.
“Kegiatan tersebut berjalan lancar, dan situasi kamtibmas aman dan kondusif,”kata Kapolsek Siantar Timur, IPTU EdI J.J. Manalu SH, MH.
(rel)