Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran dapur rumah warga, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/9/2025) siang, sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, mengatakan, rumah tersebut milik Arman Sidabukke (35).
Awalnya korban sedang memangang – mangang ikan di halaman belakang rumah. Selanjutnya korban langsung masuk ke rumah. Tidak berapa lama, korban melihat ada kobaran api dari belakang rumahnya yang berasal dari api panggangannya.
Lalu korban pergi ke Bank BRI Parluasan untuk meminjam APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk berupaya memadamkan api yang berada di halaman belakang rumahnya.

Setiba di rumahnya, korban pun berusaha memadamkan kobaran api namun api juga tidak padam bahkan menjalar ke bagian dapur rumahnya.
Sekira 10 menit kemudian, empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dan 1 unit milik PT. STTC datang ke lokasi kejadian dan berhasil memadamkan kobaran api sehingga tidak membakar bangunan rumah tersebut.
Personil Polsek Siantar Martoba dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang datang ke TKP langsung melakukan olah TKP. Akibat kejadian tersebut seng, pintu dapur belakang, mesin cuci, tabung gas dan perabotan dapur terbakar.
“Kebakaran itu diduga akibat percikan api yang berasal dari panggangan ikan. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, melainkan kerugian material yang ditaksir Rp5.000.000,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)






