Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah, di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/9/2025) malam, sekira pukul 19.21 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, mengatakan, awalnya saksi Fijar M. Iqbal Hutasoit (22) dan Ahmad Nurdin (25), melalui kaca nako, melihat kepulan asap keluar dari selah-selah atap seng rumah yang dihuni korban Sutrisno (39), selaku penjaga malam Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Al Washliyah.
Selanjutnya menghubungi korban dan memberitahukan kalau rumah yang dihuninya terbakar. Lalu kedua saksi mendobrak pintu depan rumah yang dihuni korban.
Dan setelah didobrak. tiba-tiba kedua saksi mendengar suara ledakan dari arah dapur dan melihat api mulai menjalar ke gudang dan kantor Sekretariat PD Ikatan Pelajar Al Washliyah.
Selang 20 menit, 6 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pemko Pematangsiantar dan 1 unit Damkar STTC tiba di TKP, lalu menyemprot kobaran api.
Dan sekira pukul 20.10 WIB, petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api.
Kemudian personil Polsek Siantar Martoba, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan Tim Inafis melakukan olah TKP.
“Kebakaran itu diduga akibat hubungan arus pendek listrik dari rumah penjaga kantor Sekretariat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, melainkan kerugian material ditaksir Rp. 500.000.000,” pungkas AKP Restuadi.
(rel)






