Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Utara – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU P. Simanjuntak, menyelesaikan dugaan penganiayaan, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di bengkel pihak kedua, berinisial JNS (18), depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Utara dengan problem solving, pada Senin (29/9/2025) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Sianțar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, kejadian bermula pada saat pihak pertama berinisial STPP (21), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mendatangi bengkel orangtua pihak kedua dan meminta rokok teman pihak kedua yang berada di bengkel tersebut.
Merasa terganggu, dan menurut pengakuan sudah menyimpan dendam kepada pihak pertama maka pihak kedua mendatangi pihak pertama dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi kiri pihak pertama menggunakan tangan kosong.
Akibat Penganiayaan tersebut, pihak pertama mengalami luka lebam di pipi kiri. Kemudian pihak pertama melaporkan kejadian itu ke Mako Polseķ Sianțar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU P. Simanjuntak gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan point – point sudah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan sekaligus menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)