Pematangsiantar, Ruangpers.com – Adanya pernyataan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial, T.A, di salah satu media online yang menilai kinerja penanganan Laporan Polisi (LP) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) buruk, dengan tegas dibantah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH.
Dalam siaran persnya, pada Senin (6/10/2025), Kapolres Pematangsianțar, mengatakan, penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim maupun Polseķ jajaran selalu memproses LP masyarakat, baik itu dari tahap penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku.
Setiap masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi (SPKT) ke Polres Pematangsiantar selalu dilayani dengan humanis dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kemudian penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan saat Reskrim Polres Pematangsiantar
Tidak itu saja, AKBP Sah Udur menambahkan, Polres Pematangsianțar juga selalu gerak cepat merespon bila ada menerima laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110 dengan langsungkan menurunkan personil piket Polres Pematangsianțar maupun Polsek jajaran untuk menindaklanjutinya.
“Jadi tidak bener penanganan Laporan Polisi di Sat Reskrim lamban karena kami selalu memproses dengan baik dan sesuai SOP,”pungkas Kapolres.
(rel)