Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis lantaran miliki narkotika jenis sabu, di Jalan Singosari, Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
Residivis narkotika tersebut berinisial JS (53), warga Jl Serdang, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kepemilikan narkotika di Jalan Singosari (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (3/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki l- aki berinisil JS sedang di pinggir Jalan Singosari, Gang Selamat.
Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.35 gram dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handpone (HP) merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp. 1.520.000.
Diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R di Nagahuta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial R tersebut tidak bisa dihubungi, sehingga JS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)