Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan, di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (8/10/2025) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu kenyamanan suara musik keras – keras dari warung tuak milik Pak S, di dekat rumahnya, di jalan Siak tersebut dan masih buka hingga larut malam.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menanggapi dengan meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Utara.
Kemudian Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, gerak cepat perintahkan personil piket melakukan pengecekan.
Setiba di lokasi, personil piket menemukan kebenaran warung tuak Pak S, memasang suara musik keras sebagaimana laporan masyarakat tersebut sehingga memberikan himbuan kepada Pak S, selaku pemilik warung tuak.
Saat itu, Pak S mengaku baru kali ini menghidupkan suara musik hingga maksimal dan larut malam, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
Adanya perjanjian Pak S tersebut, personil Polsek Siantar Utara kembali ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pemilik warung tuak, Pak S sudah diberikan himbuan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memasang suara musik keraas keras hingga larut malam.
Kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar berlangsung aman dan kondusif,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)