Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menciduk AR alias M (42), warga Bah Birong Ulu, Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 gram.
Pelaku AR ditangkap di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (4/10/2025) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, awalnya malam itu, personil menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Jalan Saribudolok tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku AR alias M sedang duduk di atas sepeda motornya jenis Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM.
Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram yang dijatuhkan pelaku AR menggunakan tangan kiri di kakinya dan Handphone (HP) Redmi warna biru dari kantong kanannya.
Diinterogasi, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki – laki inisial D. Namun setelah pengembangan, laki laki inisial D tersebut belum ditemukan.
“Tersangka AR alias M sudah ditahan dan akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)