Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil SPKT bersama Bhabinkamtibmas, menyelesaikan dugaan tindak pidana penipuan, di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Minggu (12/10/2025) siang.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, dugaan penipuan itu terjadi di Toko Kelontong milik berinisial RG (53), di jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, pada Sabtu (11/10/2025) sore, sekira pukul 16.55 WIB.
Awalnya, sore itu, pihak pertama diduga pelaku berinisial RN (37), warga Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, datang ke toko kelontong pihak kedua.
Kemudian RN meminta telur sebanyak 300 butir kepada saksi AS selaku pekerja yang penjaga toko kelontong pihak kedua namun tidak dibayar.
Tidak terima karena diduga ditipu, maka esok harinya, Minggu (12/10/2025) siang, korban melapor ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil SPKT bersama Bhabinkamtibmas memanggil pihak pertama, kemudian melakukan mediasi terhadap pihak dua, di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point – point sudah disepakati bersama sehingga dugaan penipuan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian materai,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)