Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali membuktikan sinergitas TNI – Polri dengan gagalkan transaksi Narkotika jenis pil ekstasi, di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025) dini hari, sekira pukul 01.25 WIB.
Ketiga orang ditangkap yakni satu orang perempuan inisial DR alias L (30), warga Jln. Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, serta dua orang laki – laki inisial AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar dan MB (54), warga Jl. Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi, di depan Karoke Anda, Jalan Ahmad Yani.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/10/2025) dini hari, sekira pukul 01.25 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun, LETTU Edi Susanto dan LETTU Syarial Ritonga dari Kodam Medan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L, di halaman Karaoke Anda.
Kemudian ditemukan barang bukti pada tangannya berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Diinterogasi, DR alias L mengaku ekstasi tersebut didapatkannya dari AS. Lalu dilakukan pencarian dan menemukan AS didalam Karaoke Anda.
Namun saat itu tidak ditemukan ekstasi melainkan 1 unit HP merk Oppo, dan 1 unit HP Nokia.
Diinterogasi, AS mengaku ada memberikan pil ekstasi pada DR alias L dan masih ada menyimpan pil ekstasi dan sabu di kosan mereka, di jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu, Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya (AS dan DR alias L) ke kos – kosan mereka tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos mereka, ditemukan barang bukti didalam lemari kain yaitu 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning.
AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jl. Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tim Gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil ekstasi.
Diinterogasi, As mengaku kalau total keseluruhan ekstasi sebanyak 68 butir dan sabu dengan berat brutto 3.00 gram tersebut, didapatnya dari temannya, di Kota Tebing Tinggi.
Tim gabungan mencoba menghubung nomor HP teman AS tersebut tetapi tidak aktif sehingga ketiga orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






