Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT dan penjagaan, menyelesaikan dugaan pencurian dengan problem solving, pada Rabu (15/10/2025) siang, sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi di toko milik pihak pihak pertama, berinisial DS (33), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (14/10/2025), sekira pukul 04. 00 WIB.
Dugaan pencurian tersebut dilakukan pihak kedua, berinisial N br. T (53), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian itu, pihak pertama atau korban, mengalami kerugian berupa 1 kg kopi, 1 kg gula, 2 kg cabe dan makanan ringan berupa snack sebanyak 3 renceng yang ditaksir keseluruhan Rp800.000.
Selanjutnya, pada Rabu (15/10/2025) siang, sekira pukul 12.30 WIB, personil piket SPKT dan penjagaan memediasi kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya sepakat menyelesaikan dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point – point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian tersebut selesai dengan problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)






