Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali berhasil meringkus satu orang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis ganja, pada hari Minggu (11/4/2021) malam lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja, di Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, petugas langsung bergegas ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan saat itu juga langsung dibekuk.
Diketahui, laki- laki itu bernama Ikhsan (18), warga Kelurahan Bantan.
Saat digeledah, dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2.50 gram.
Dan dari kantong celana belakang sebelah kanannya, ditemukan 8 (delapan) buah kertas tiktak.
Tidak hanya itu, dari kantong celana depan sebelah kanan, juga ditemukan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi.
Dan saat dipertanyakan atas kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, pelaku mengakui kalau ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa malam (13/4/2021).
(red)