Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemilik barang haram dengan berat brutto 230 gram narkotika jenis ganja, di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/10/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, pelaku berinisial AKS (24), warga Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering berjualan narkotika jenis ganja, di Jalan Medan, Gang Air Bersih.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (13/10/2025) malam, pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan SH, berhasil menangkap pelaku AKS di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti di atas meja 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam didalamnya berisi 1 paket ganja dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket ganja, serta uang Rp 96.000 dari kantong belakang sebelah kirinya.
Diinterogasi, pelaku AKS mengaku ganja dengan total berat brutto 230 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial E.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial E tersebut belum dtemukan sehingga pelaku AKS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku AKS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Poldasu Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






