Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, personil Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), gerak cepat melakukan pengecekan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Jalan Bandung, tepatnya dekat warung mie agam, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (19/10/2025).
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa ada seorang laki – laki diduga melakukan KDRT dengan cara memukul anak kandungnya sendiri yang masih kelas V SD hingga menangis dan sudah diamankan warga setempat.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil piket Polsek Siantar Barat langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan kemudian membawa laki – laki tersebut dan anak kandungnya ke Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, laki – laki dan anak kandung itu sudah di Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarkat di Call Center 110, situasi aman dan kondusif,”kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi.
(rel)






