Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Sianțar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir, mengedepankan mediasi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar, pada Kamis (23/10/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolseķ Sianțar Martoba, AKP Martua Manik SH, MH, mengatakan, dugaan KDRT tersebut antara pihak pertama, inisial GS (44), selaku suami dan pihak kedua, S br P (38) selaku istri.
Selanjutnya pagi harinya, sekira pukul 07.00 WIB, personil SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir dengan cepat menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, di Mako Polseķ Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dugaan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan membuat dan sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai dan harapannya kedepan tidak terulangkembali,”kata Kapolseķ.
Kapolseķ menambahkan, kegiatan mediasi tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Martoba, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah – tengah masyarakat.
(rel)






