Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas, IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas, menyelesaikan dugaan penghinaan, pada Kamis (23/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Siantar Uara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, dugaan penghinaan tersebut terjadi di Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/10/2025) siang, sekira pukul 12.30 WIB.
Dimana pihak kedua, inisial S br R (54), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, mengirimkan pesan berupa kata – kata penghinaan melalui pesan handphone (HP) kepada pihak pertama, inisial NA br. H (50), warga Kelurahan Sukadame karena pihak pertama tidak membayar hutang yang telah dijamini pihak kedua.
Selanjutnya, pada Kamis (23/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Binmas bersama personil Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
Tidak itu saja, kedua belah pihak juga membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah tandatangani surat pernyataan perdamaian sehingga dugaan penghinaan tersebut diselesaikan dengna problem solving,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)






