Pematangsiantar, Ruangpers.com – Mecegah penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Pematangsianțar rutin melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM), pada Rabu (5/11/2025) malam, dimulai pukul 23.00 WIB.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH.
Razia melibatkan 37 personil gabungan Polres Pematangsianțar, 2 personil Denpom I/I Pematangsiantar, 3 personil BNNK Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, razia tersebut untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sasaran razia tersebut yaitu Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Evo Stars, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Karaoke Davinci di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian Anda Karaoke di Jalan Merdeka, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Nes Bar di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun dan Bintang Cafe di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam razia tersebut, personil gabungan melakukan pemeriksaan terhadap para Pengunjung dan hasilnya tidak ditemukan narkoba. Personil gabungan juga melakukan test urine terhadap para pengunjung dan juga hasilnya negatif (-) narkoba.
“Dari 7 Tempat Hiburan Malam yang dirazia, hasilnya tidak ditemukan narkoba dan test urine pengunjung juga negatif narkoba,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






