Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (5/11/2025), sekira pukul 21.05 WIB.
Pasangan suami isteri (Pasutri) yang ditangkap itu, berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Rakutta Sembiring (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui wanita itu berinisial AA sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1, IPDA Warman Siallagan SH, membuat strategi salah satu personil menyamar pembeli atau undercover buy dengan memesan sabu kepada tersangka AA.
Pada Rabu (5/11/2025), sekira pukul 21.05 WIB, tersangka AA bersama tersangka S, selaku suaminya datang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam, di Jalan Rakutta Sembiring.
Melihat itu, personil menyamar pembeli menanyakan dimana sabunya, tetapi tersangka S meminta uang duluh. Personil tetap menanyakan dimana sabu sehingga tersangka S menyuruh menunggu sembari pergi mengendarai sepedamotornya.
Sekira 10 menit, tersangka S datang dan menunjukkan sabu tersebut kepada personil tersebut.
Melihat Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung menangkap tersangka S. Saat bersamaan, tersangka S mencampakkan 1 paket sabu yang dibawanya ke arah depannya.
Tersangka AA berusaha untuk mencoba melepaskan tersangka S selaku suaminya dari tangkapan Polisi.
Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat menangkap kedua tersangka tersebut dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Diinterogasi, tersangka S mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua tersangka ke rumahnya, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut, lalu menemukan barang bukti didalam kamar di atas meja, ada 1 paket sabu.
Kemudian 1 unit Handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 unit HP Redmi.
Tersangka S mengaku kalau 2 paket sabu dengan total berat brutto 2.55 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki bernama B.
Tapi saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial B tersebut belum ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






