Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim, IPDA Marlon Hutahean bersama personil Sabhara dan Bhabinkamtibmas, respon cepat selesaikan masalah warga, pada Kamis (13/11/2025) sore, pukul 15.00 WIB.
Kapolseķ Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon, mengatakan, masalah tersebut selisih paham yang terjadi pada siang harinya, sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Sianțar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dalam selisih paham tersebut, mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara pihak pertama inisial WN (62), warga Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua, RES (54), warga Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim, IPDA Marlon Hutahean bersama personil Sabhara dan Bhabinkamtibmas langsung respon cepat, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di Mako Polseķ Siantar Selatan.
Hasil mediasi tersebut, pada sore harinya, pukul 15.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan dan selesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena kedua belah pihak tinggal bertetangga.
“Masalah selisih paham warga itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,”pungkas IPTU Priston.
(rel)






