Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) tunggal, di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Sianțar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/12/2025) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsianțar menerima laporan masyarakat, inisial Ibu J yang melaporkan suaminya mengalami laka lantas, pagi hari, sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut penjelasan pelapor, Ibu J, bahwa suaminya menabrak seekor anjing dan saat ini sedang berada di RS Murni Teguh Horas Insani lantaran mengalami retak bagian lengan dan harus dioperasi sehingga pelapor ingin membuat laporan polisi untuk mengklaim asuransi suaminya.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Piket Unit Gakkum Sat Lantas. Setiba di lokasi, personil Unit Gakkum menemukan, telah terjadi laka lantas tunggal yang melibatkan 1 unit kendaraan roda 2 kontra 1 ekor anjing yang mengakibatkan 1 orang pengendara roda 2 mengalami luka dan retak dibagian lengan.
“Hingga saat ini korban laka lantas tunggal tersebut sedang dirawat di RS Murni Teguh Horas Insani,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)






