Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terpaksa mengamankan satu orang pemuda, karena memiliki narkitika jenis ganja, pada Selasa (13/4/2021), lalu, pukul 21.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja, di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Alfamart.
Kemudian, petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, berdiri di pinggir jalan dan saat didekati, pemuda itu membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah.
Petugas langsung membekuknya dan belakangan diketahui bernama Putra (21), warga Kelurahan Nagahuta.

Pelaku kemudian disuruh mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja.
Dan dari kantong celana depan sebelah kirinya, juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dengan jumlan brutto 7,08 gram.
Tidak hanya itu dari tangan kanan pelaku juga ditemukan uang sebanyak Rp 50.000.
Saat ditanya atas kepemilikan ganja tersebut, pelaku mengakui kalau ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (15/4/2021).
(red)